Telat Bayar Kredit Plus? Begini Perhitungan Dendanya
Telat Bayar Kredit Plus? Begini Perhitungan Dendanya – Tidak sedikit orang yang pernah mengalami keterlambatan ketika membayar angsuran. Penyebabnya pun bisa bermacam-macam, mulai dari kelupaan, belum ada uang sampai ada yang tidak punya waktu untuk membayar karena kesibukannya. Namun, tentu saja dengan telat nya melakukan pembayaran, akan ada denda keterlambatan yang dibebankan kepada nasabah.
Kredit Plus sebagai perusahaan pembiayaan yang memiliki nasabah yang sangat banyak tentu juga memiliki kebijakan untuk memberikan denda kepada nasabah nya yang telat dalam melakukan pembayaran cicilan. Seperti yang sudah kita ketahui bersama, Kredit Plus memiliki produk pinjaman yang sangat inovatif, banyak orang memakai kredit plus untuk membeli barang elektronik seperti HP, Laptop, Camera, LED dll.
Ada juga yang menggunakan Kredit Plus sebagai tempat pinjam uang untuk tambahan modal usaha dengan produk Kredit Multiguna. Seiring dengan melemahnya perekonomian Indonesia karena dilanda Covid-19, banyak nasabah telat bayar kredit plus dan penasaran dengan denda nya.
Perhitungan Denda Telat Bayar Kredit Plus
Untuk anda yang sudah telat dalam pembayaran cicilan kredit plus anda, alangkah baiknya anda mengetahui denda yang akan dikenakan agar tidak kaget saat melakukan pembayaran. Untuk sebagai informasi, Kredit Plus memberikan suku bunga untuk setiap produk kredit nya berkisar antara 1.8% – 3.49% perbulannya.
Sedangkan untuk denda keterlambatan adalah sekitar 0.4% per hari dari plafon pinjaman. Sebagai simulasi perhitungan denda, admin akan menggambarkan anda memiliki kredit pinjaman sebesar 3.000.000.
- Pinjaman Kredit Plus : 3.000.000
- Denda per hari : 0.4% x 3.000.000 = 12.000
- Kalau anda telat 30 Hari : 12.000 x 30 = 360.000
Bisa dibayangkan, kalau anda telat 1 bulan besaran denda anda adalah 360.000. Namun hal tersebut hanya perkiraan ya teman, karena denda kredit plus bisa kurang dari 0.4% per harinya.
Note : Kredit Plus telah mengeluarkan kebijakan terkait pandemi covid-19 untuk para nasabahnya yang melakukan keterlambatan dengan jatuh tempo maksimal 90 hari bisa melakukan pembayaran hanya angsuran pokok nya saja.
Untuk pembayaran denda bisa dilakukan di kemudian hari.
Akibat Telat Bayar Kredit Plus
Tentu saja dengan telatnya melakukan pembayaran, akan ada akibat yang ditimbulkan. Selain denda, masih ada lagi beberapa akibat yang ada, berikut diantaranya
- Ditagih Oleh DC
- Ada tagihan datang ke rumah
- Hati tidak tenang
- Nomimal pembayaran jadi lebih besar karena ditambah dengan denda
- Masuk Blacklist BI Checking apabila sudah terlambat lebih dari 90 hari
Baca Juga : Akibat Tidak Bayar Homr Credit
Kesimpulan
Admin yakin tidak ada yang mau memiliki keterlambatan dalam melakukan pembayaran pinjaman, namun terkadang hidup tidak seperti apa yang di inginkan. Tentu banyak faktor yang menyebabkan anda telat bayar kredit plus. Namun dengan mengetahui perhitungan denda kredit plus diatas, diharapkan anda bisa segera membayar angsuran dan denda nya. Semoga rezeki anda selalu dilancarkan dan sehat selalu ya teman.