Tidak Sanggup Bayar Cicilan Home Credit? Begini Akibatnya
Tidak Sanggup Bayar Cicilan Home Credit – Pandemi Covid-19 yang menghantam dunia termasuk Indonesia tentu sudah mengakibatkan banyak orang mengalami penurunan penghasilan. Hal tersebut mengakibatkan banyak orang mengalami gagal bayar pinjaman baik itu pinjaman berupa kredit, modal usaha atau investasi.
Belum lama, ini kita sudah mendengar kalau banyak orang yang di tagih oleh berbagai pinjaman online karena mengalami kamacetan dalam pembayaran angsuran. Termasuk banyak nasabah dari HCI yang mengalami kejadian tidak sanggup bayar cicilan Home Credit. Namun sebagai perusahaan yang sudah resmi terfdaftar di OJK, HCI memiliki SOP yang baik dalam melakukan penagihan pembayaran.
Selain itu, HCI juga memberikan keringanan untuk para nasabah nya yang terdampak covid-19 diantaranya adalah dengan me restrukturasi kredit baik dari segi tenor pinjaman, bunga dan jumlah angsuran. Namun tetap saja tidak sedikit orang yang masih kesulitan untuk melakukan pembayaran.
5 Akibat Tidak Sanggup Bayar Cicilan Home Credit
Banyak sekali akibat yang ditimbulkan ketika anda mengalami gagal bayar di HCI. Sebetulnya tidak hanya HCI saja akan tetapi di semua lembaga pembiayaan pasti ada akibat nya ketika kita tidak bisa membayar cicilan.
Berikut diantaranya
- Akan ditagih terus menerus oleh DC
- DC akan datang kerumah dengan membawa surat tagihan
- Denda akan terus berjalan
- Barang dari kredit akan di ambil atau disita
- Nama anda akan masuk ke dalam blacklist Bi Checking
Baca Juga : Berapa Lama DC Pinjol Menagih Cicilan?
Bunga dan Denda Keterlambatan HCI
Home Credit membebankan denda yang lumayan besar untuk para nasabah nya yang mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran angsuran. Denda akan berlaku ketika anda sudah telat 5 hari setelah jatuh tempo.
Berikut untuk detail denda keterlambatan yang ada di HCI
- Telat 5 Hari : Rp 50.000
- Telat 30 Hari : + Rp 75.000
- Telat 60 Hari : + Rp 150.000
- Telat 90 Hari : + Rp 175.000
Jadi jika anda sudah terlambat selama 90 hari atau 3 bulan, maka toal denda anda adalah 450.000. Sesuai peraturan dari OJK, jika anda sudah terlambat lebih 90 hari maka pihak leasing sudah tidak boleh menagih angsuran lagi namun sebagai resikonya nama anda akan masuk kedalam Blacklist BI Checking.
Hal tersebut tentu akan membuat nama anda kesulitan untuk meminjam uang di lembaga keuangan seperti Bank, Leasing dan koperasi yang menerapkan persyaratan bi checking yang baik.
Tips Yang Harus Di Lakukan
Ketika anda tidak bisa lagi mencicil pinjaman di Home Credit, ada baiknya anda melakukan tindakan sebagi berikut terlebih dahulu.
- Minta restrukturisasi dengan melampirkan surat terdampak Covid dari Kelurahan
- Minta penundaan pembayaran angsuran
- Menyerahkan barang hasil kredit di HCI apabila sudah benar-benar tidak sanggup
- Berkomunikasi secara rutin dengan pihak HCI agar bisa mendapatkan solusi
Kesimpulan
Ketika anda sudah tidak sanggup bayar cicilan Home Credit lagi tentu sudah siap untuk menerima segala resiko dan akibatnya. Akan tetapi, semua masalah pasti ada jalan keluarnya, komunikasi yang intens dengan pihak HCI menjadi langkah yang harus dilakukan agar bisa mencapai win-win solution yang terbaik.
Semoga rezeki anda dilancarkan selalu dan bisa terus membayar angsuran di Home Credit sampai dengan lunas, terimakasih.